Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf a dilaksanakan pada fase-fase pertumbuhan tertentu yang sangat berpengaruh terhadap mutu benih sesuai dengan komoditasnya.
(2) Pemeriksaan pertanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kebenaran Varietas dan kemurnian genetik serta ada tidaknya persilangan atau tercampurnya pertanaman dengan Tanaman lain atau Varietas lain dan/atau ada tidaknya organisme pengganggu tumbuhan terutama yang terbawa benih sesuai dengan komoditasnya.
(3) Hasil pemeriksaan pertanaman dinyatakan lulus setelah memenuhi standar kemurnian genetik.
(4) Pertanaman yang belum memenuhi standar kemurnian genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar kemurnian genetik, sertifikasi tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan pertanaman diberitahukan kepada produsen.
Koreksi Anda
