Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Pengedar Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan merekomendasikan kepada bupati/walikota melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih untuk mencabut tanda daftar sebagai pengedar Benih Bina.
Koreksi Anda
