Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Pengawasan produsen dan Pengedar Benih Bina dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda
