Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) disediakan oleh produsen dengan dilegalisasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Legalisasi Label berupa nomor seri Label dan stempel, hologram atau segel.
(3) Dalam hal produsen benih memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dapat melabel sendiri benih produknya.
(4) Label BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) huruf a diterbitkan oleh institusi pemulia yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
