Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Pengawas Benih Tanaman dan/atau Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berkedudukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Koreksi Anda
