Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Benih Tanaman dan/atau Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berkedudukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
Koreksi Anda