Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diproduksi oleh dan di bawah Pengawasan Pemulia Tanaman atau institusi pemulia. (2) BD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu kelas BD dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional. (3) BP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan keturunan pertama dari BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BP dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional. (4) BR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan keturunan pertama BP 1, BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu kelas BR dan harus diproduksi sesuai dengan prosedur baku Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional. (5) BR Varietas hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) diproduksi dari persilangan galur-galur tetua sesuai deskripsi galur- galur tetua yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan suatu Varietas hibrida.
Koreksi Anda