Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) LSSM yang tidak melaporkan kegiatan sertifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan.
(2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Direktur Jenderal mengusulkan kepada lembaga akreditasi untuk mencabut sertifikat akreditasi dari LSSM yang bersangkutan.
Koreksi Anda
