Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSSM yang tidak melaporkan kegiatan sertifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Direktur Jenderal mengusulkan kepada lembaga akreditasi untuk mencabut sertifikat akreditasi dari LSSM yang bersangkutan.
Koreksi Anda