Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
3. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
4. Tanaman adalah tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanaman pakan ternak.
5. Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi benih yang merupakan kelas-kelas benih meliputi Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok dan Benih Pokok 1.
6. Pemulia Tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
7. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui penyerbukan.
8. Pola Perbanyakan Benih Ganda (Poly Generation Flow) adalah sistem perbanyakan benih, dimana benih yang dihasilkan kelasnya sama dengan kelas benih sumber yang digunakan.
9. Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina.
10. Sertifikat Benih Bina adalah keterangan tentang pemenuhan/telah memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi.
11. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah proses yang menjamin bahwa sistem manajemen diterapkan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu.
12. Lembaga Sertifikasi adalah suatu lembaga penilaian kesesuaian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan sertifikasi.
13. Label adalah keterangan tertulis dalam bentuk cetakan tentang identitas, mutu benih bina dan masa akhir edar benih bina.
14. Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara pengawasan dan sertifikasi benih.
15. Standar Mutu Benih Bina adalah spesifikasi teknis benih yang baku mencakup mutu genetik, fisik, fisiologis dan/atau kesehatan benih.
16. Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen, proses produksi dan/atau benih yang beredar untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainnya dengan label dan standar mutu benih yang ditetapkan.
18. Peredaran adalah serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih dari lokasi produksi ke lokasi pemasaran dan/atau kepada masyarakat.
19. Pengedar Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih bina ke lokasi pemasaran dan/atau kepada masyarakat.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal tanaman pangan atau direktur jenderal perkebunan atau direktur jenderal peternakan dan kesehatan hewan sesuai komoditas binaan.
Koreksi Anda
