Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Peredaran Benih Bina dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Peredaran Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu- waktu. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap dokumen dan/atau benih melalui pengecekan mutu dan/atau pelabelan ulang.
Koreksi Anda