Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, bupati/walikota harus memberikan jawaban diterima atau ditolak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan izin produksi Benih Bina.
(3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan secara tertulis.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak ada jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap diterima dan harus diterbitkan izin usaha produksi Benih Bina oleh bupati/walikota.
(5) Apabila izin produksi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterbitkan, pelayanan sertifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g.
Koreksi Anda
