Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan produksi, sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina, dengan tujuan untuk:
a. menjamin terselenggaranya sistem penyediaan Benih Bina yang berkesinambungan;
b. menjamin kebenaran jenis, Varietas bersari bebas, Varietas hibrida dan mutu benih yang diproduksi;
c. mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi Varietas kepada pengguna;
d. menjamin kesesuaian mutu Benih Bina yang beredar; dan
e. memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar Benih Bina.
Koreksi Anda
