Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan sebelum kegiatan pemeriksaan lapangan dilaksanakan. (2) Klarifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kebenaran dokumen.
Koreksi Anda