Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d Pengedar Benih Bina mengajukan permohonan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Permohonan sebagaimana maksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan penguasaan sarana penyimpanan benih.
Koreksi Anda
