Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 9 huruf g Produsen Benih Bina mengajukan permohonan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(2) Permohonan sebagaimana maksud pada ayat (1) harus dilengkapi keterangan penguasaan lahan, sarana pengolahan benih, sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya dan tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
Koreksi Anda
