Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih Bina yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat Benih Bina. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai standar mutu kelas Benih Bina yang dapat dipenuhi. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang belum menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan dalam bentuk surat keterangan dari Pemulia Tanaman. (4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS yang menerapkan sistem manajemen mutu diterbitkan oleh pimpinan institusi pemulia.
Koreksi Anda