Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Hasil pertanaman yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) ditetapkan sebagai kelompok benih.
(2) Kelompok benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi identitas yang jelas dan mudah dilihat.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi jenis, Varietas, nomor kelompok benih, nomor induk sertifikasi, blok dan tanggal panen.
Koreksi Anda
