Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih aneka kacang dan umbi dapat diperbanyak melalui Pola Perbanyakan Benih Ganda untuk kelas BP dan BR. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pola Perbanyakan Benih Ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BP1 diproduksi dari kelas BP. (3) Perbanyakan kelas BR untuk benih aneka kacang dan umbi diproduksi dari BP 1, BP, BD atau BS sesuai prosedur baku Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional. (4) Pola Perbanyakan Benih Ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BR1 diproduksi dari kelas BR, dan BR2 diproduksi dari kelas BR1. (5) BP1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keturunan pertama dari BP yang standar mutunya sama dengan BP. (6) BR1 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keturunan pertama dari BR, yang standar mutunya sama dengan BR. (7) BR2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan keturunan dari BR1, yang standar mutunya sama dengan BR.
Koreksi Anda