Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Peredaran Benih Bina kepada Dinas yang membidangi Tanaman pangan, perkebunan dan/atau peternakan dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id