Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemasan dapat berupa kantong, wadah atau ikatan dalam satuan volume tertentu. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang kuat dan dapat melindungi mutu serta kesehatan benih. (3) Informasi pada kemasan Benih Bina antara lain: a. identitas produsen dan/atau pengedar benih; b. jenis komoditas dan nama Varietas; c. nomor sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu bagi Produsen Benih Bina yang menerapkan sertifikasi sistem manajemen mutu; d. volume benih dalam kemasan; e. perlakuan khusus yang diperlukan; f. untuk Benih Tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus mencantumkan kode PRG (event); dan g. bahan aktif pestisida dan bahan kimia yang diaplikasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id