Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih Bina dapat dihasilkan melalui perbanyakan generatif dan/atau vegetatif. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Perbanyakan Benih Bina secara generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Varietas bersari bebas dan/atau hibrida. (3) Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam: a. Benih Penjenis (BS); b. Benih Dasar (BD); c. Benih Pokok (BP); dan d. Benih Sebar (BR). (4) Klasifikasi benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Tanaman perkebunan berlaku untuk Tanaman semusim. (5) Untuk Tanaman tahunan perkebunan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya pada BR. (6) Benih Varietas hibrida disetarakan ke dalam kelas BR.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id