Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih Bina yang diedarkan wajib diberi Label. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mudah dilihat, dibaca, tidak mudah rusak dan dalam bahasa INDONESIA. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan antara lain keterangan jenis dan Varietas Tanaman, kelas benih, data kemurnian genetik dan mutu benih, akhir masa edar benih, serta nama dan alamat produsen. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas BS diberikan dalam bentuk surat keterangan Pemulia Tanaman dan/atau Label benih yang menerangkan tentang kemurnian Varietas. (5) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kelas: a. BS berwarna kuning; b. BD berwarna putih; c. BP dan BP1 berwarna ungu; d. BR, BR1 dan BR2 berwarna biru.
Koreksi Anda