Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin dan tanda daftar produksi, Sertifikasi Benih Bina dan Pengedar Benih Bina yang telah diajukan sebelum Peraturan ini diundangkan, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006. (2) Izin dan tanda daftar yang telah diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan ini dinyatakan tetap masih berlaku.
Koreksi Anda