Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Benih Bina yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) diberikan sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan dapat melaksanakan proses jaminan mutu yang setara dengan sertifikasi benih. (2) Produsen Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki karyawan di bidang Pengawasan mutu dan dapat melakukan seluruh rangkaian proses sistem manajemen sesuai dengan persyaratan baku. (3) Produsen Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan produksi kepada LSSM yang memberikan sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih (4) Laporan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan dan paling kurang berisi jenis, Varietas, volume produksi, dan stok benih.
Koreksi Anda