Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menghindari penurunan mutu Benih Bina, setiap pengangkutan benih harus menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kondisi, jenis dan bentuk Benih Bina.
(2) Tempat penyimpanan Benih Bina dapat berupa gudang, ruang terbuka, ruang pendingin, rumah kaca atau lainnya yang tidak mempengaruhi penurunan mutu Benih Bina.
Koreksi Anda
