Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipasang pada setiap kemasan oleh produsen Benih Bina. (2) Pemasangan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id