Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipasang pada setiap kemasan oleh produsen Benih Bina.
(2) Pemasangan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman atau Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda
