Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Produsen benih yang akan memproduksi benih harus menguasai lahan, sarana pengolahan benih dan sarana penunjang yang memadai sesuai dengan jenis benihnya, serta tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang perbenihan.
(2) Produsen benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin produksi Benih Bina apabila:
a. mempekerjakan paling sedikit 30 (tiga puluh) orang tenaga tetap;
b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); atau
c. hasil penjualan Benih Bina selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
(3) Produsen benih yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftar dan dinilai untuk mendapatkan Rekomendasi sebagai produsen benih.
(4) Antar Produsen Benih Bina dapat bekerjasama dalam bentuk kerjasama produksi Benih Bina dan/atau kerjasama pemasaran Benih Bina.
Koreksi Anda
