Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Pengujian laboratorium, pemeriksaan dokumen dan gudang atau tempat penyimpanan untuk pelabelan ulang terhadap Benih Bina yang berasal dari negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan sebelum Benih Bina diedarkan.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium yang kompeten di bidang uji mutu benih sesuai dengan ruang lingkup pengujian.
(3) Pemeriksaan di gudang atau tempat penyimpanan Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih.
(4) Pelabelan ulang terhadap Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu yang berlaku.
Koreksi Anda
