Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk klarifikasi dokumen permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, dan pemeriksaan proses pengolahan Benih Bina.
Koreksi Anda
