Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, bupati/walikota harus memberikan jawaban diterima atau ditolak. (2) Permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanda daftar pengedar Benih Bina. (3) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan secara tertulis. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tidak ada jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap diterima dan harus diterbitkan tanda daftar pengedar benih oleh bupati/walikota. (5) Apabila tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterbitkan, pelayanan pelabelan ulang dapat dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf d.
Koreksi Anda