Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabelan ulang untuk Benih Bina yang beredar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah tempat Benih Bina beredar, atas permohonan produsen yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari menjelang habis masa berlaku Label.
Koreksi Anda