Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peredaran Benih Bina dilakukan oleh Pengedar Benih Bina. (2) Pengedar Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar dari bupati/walikota. (3) Untuk memperoleh tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) calon pengedar mengajukan permohonan tertulis kepada bupati/walikota dengan dilengkapi persyaratan: a. identitas dan alamat domisili yang jelas dan benar; b. jenis dan jumlah benih yang akan diedarkan; c. fasilitas dan kapasitas penyimpanan yang dimiliki; dan d. Rekomendasi sebagai pengedar benih yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. (4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, kepada calon Pengedar Benih Bina diberikan tanda daftar pengedar Benih Bina.
Koreksi Anda