Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar dan mendapat Rekomendasi sebagai produsen benih yang memproduksi Benih Bina dan belum menerapkan sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda