Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh produsen benih yang telah terdaftar dan mendapat Rekomendasi sebagai produsen benih yang memproduksi Benih Bina dan belum menerapkan sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda
