Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan sebelum tanam sampai dengan tanam sesuai dengan komoditasnya untuk memastikan kebenaran lokasi, persyaratan lokasi, persyaratan lahan dan Benih Sumber.
(2) Persyaratan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isolasi dan unit sertifikasi.
Koreksi Anda
