Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin atau tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterbitkan oleh bupati/walikota. (2) Izin atau tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan www.djpp.kemenkumham.go.id Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih. (3) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan pemilik, data lahan, identitas dan domisili pemilik, lokasi lahan, status kepemilikan lahan, luas areal, jenis Tanaman dan rencana produksi.
Koreksi Anda