Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
Biaya Sertifikasi Benih Bina yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
