Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya Sertifikasi Benih Bina yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda