Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memproduksi Benih Bina mengikuti prosedur baku Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional.
(2) Proses Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemeriksaan terhadap:
www.djpp.kemenkumham.go.id
- kebenaran Benih Sumber;
- lapangan dan pertanaman;
- isolasi Tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
- alat panen benih;
- tercampurnya benih.
b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/atau tanpa kesehatan benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan.
c. Pengawasan pemasangan Label.
(3) Proses Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh:
a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu.
Koreksi Anda
