Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memproduksi Benih Bina mengikuti prosedur baku Sertifikasi Benih Bina atau sistem standardisasi nasional. (2) Proses Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemeriksaan terhadap: www.djpp.kemenkumham.go.id - kebenaran Benih Sumber; - lapangan dan pertanaman; - isolasi Tanaman agar tidak terjadi persilangan liar; - alat panen benih; - tercampurnya benih. b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/atau tanpa kesehatan benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan. c. Pengawasan pemasangan Label. (3) Proses Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Pengawasan dan Sertifikasi Benih; b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu.
Koreksi Anda