Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan mutu benih di gudang dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan benih dalam bentuk umbi.
(2) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mengetahui status kesehatan benih.
(3) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kesehatan benih.
(4) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Apabila hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi standar mutu, maka Sertifikasi Benih tidak dilanjutkan.
(6) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang diberitahukan kepada produsen benih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
