Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI, DAN PEREDARAN BENIH BINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Benih yang diperbanyak dalam bentuk stek atau anakan tidak dilakukan pemeriksaan kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 tetapi cukup dilakukan pemeriksaan siap edar dilapangan dan dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu siap edar yang berlaku. (2) Pemeriksaan siap edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat panen benih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 02-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Pasal.id