(1) Subbidang Lahan Budidaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan verifikasi kerusakan lahan budidaya dan akibat kebakaran hutan dan lahan, pengawasan penaatan di bidang pengendalian kerusakan lahan budidaya dan akibat kebakaran hutan dan lahan, penyiapan bahan pemberian sanksi administrasi, pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerusakan lahan budidaya dan akibat kebakaran hutan dan lahan.
(2) Subbidang Lahan Non Budidaya mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan verifikasi kerusakan lahan non budidaya dan akibat kebakaran hutan dan lahan, pengawasan penaatan di bidang pengendalian kerusakan lahan non budidaya dan akibat kebakaran hutan dan lahan, penyiapan bahan pemberian sanksi administrasi, pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerusakan lahan non budidaya
dan akibat kebakaran hutan dan lahan.
17. Ketentuan
Pasal 238 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: