Koreksi Pasal 626
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam ekoregion Sulawesi dan Maluku.
44. Ketentuan Pasal 627 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
