Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 448

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 447, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sistem jaringan informasi di lingkungan KLH; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan instrumen analisis data lingkungan; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan instrumen analisis data lingkungan; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan instrumen analisis data lingkungan; e. pelaksanaan pengembangan instrumen layanan informasi di lingkungan KLH; dan f. pelaksanaan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan KLH. 28. Ketentuan Pasal 449 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda