Koreksi Pasal 448
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 447, Bidang Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sistem jaringan informasi di lingkungan KLH;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan instrumen analisis data lingkungan;
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan instrumen analisis data lingkungan;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pengembangan instrumen analisis data lingkungan;
e. pelaksanaan pengembangan instrumen layanan informasi di lingkungan KLH; dan
f. pelaksanaan pemeliharaan jaringan informasi di lingkungan KLH.
28. Ketentuan Pasal 449 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
