Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
38. Ketentuan Pasal 621 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
