Koreksi Pasal 77A
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Evaluasi Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam.
Koreksi Anda
