Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Inventarisasi, Penerapan Ekoregion dan Rencana Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi, penerapan ekoregion dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan masalah atau kegiatan di bidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
