Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 450

PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengembangan Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan pengembangan perangkat lunak di lingkungan KLH. (2) Subbidang Pengembangan Sistem dan Sarana Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pengelolaan sarana teknologi informasi di lingkungan KLH. 30. Pasal 451, Pasal 452, Pasal 453, dan Pasal 454 dihapus. 31. Bagian Kelima Pasal 614, Pasal 615, Pasal 616, Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619, Pasal 620, Pasal 621, Pasal 622, Pasal 623, Pasal 624, Pasal 625, Pasal 626, Pasal 627, Pasal 628, Pasal 629, Pasal 630, Pasal 631, Pasal 632, dan Pasal 633 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 450 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Pasal.id