Koreksi Pasal 272
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Asisten Deputi 1/IV terdiri atas:
a. Bidang Registrasi dan Notifikasi; dan
b. Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
20. Ketentuan Pasal 277 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
