Koreksi Pasal 619
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 618, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat, dan protokol.
37. Ketentuan Pasal 620 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
