Koreksi Pasal 633T
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan dan peningkatan kapasitas kelembagaan ekoregion.
(2) Subbidang Peningkatan Kapasitas Laboratorium Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kapasitas laboratorium lingkungan hidup daerah serta pelaksanaan laboratorium rujukan.
52. Perubahan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
