Koreksi Pasal 633D
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pusat Pengelolaan Ekoregion terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
c. Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam;
d. Bidang Peningkatan Kapasitas; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
