Koreksi Pasal 630
PERMEN Nomor 18 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bidang Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan serta fasilitas laboratorium lingkungan hidup rujukan daerah wilayah ekoregion Sulawesi dan Maluku.
48. Ketentuan Pasal 631 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
